Rapor Pendidikan Sebagai Data Laporan Hasil Evaluasi Sistem Pendidikan
- Sabtu, 17 September 2022
- Administrator
- 0 komentar
Rapor Pendidikan adalah platform yang menyediakan data laporan hasil evaluasi sistem pendidikan sebagai penyempurnaan rapor mutu sebelumnya. Kebijakan evaluasi sistem pendidikan yang baru lebih menekankan pada orientasi terhadap mutu pendidikan dan sistem yang terintegrasi.
Setelah melaksanakan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) beberapa waktu lalu, kini hasil ANBK pun tervisualisasikan dalam platform rapor pendidikan. Hal ini dapat memudahkan baik pemerintah daerah (Pemda) maupun satuan pendidikan mengakses hasil ANBK untuk bahan evaluasi pendidikan.
Hal tersebut karena, Rapor Pendidikan memberikan informasi tentang hasil evaluasi pendidikan berupa Asesmen Nasional bersama sumber data lainnya. Sehingga satuan pendidikan dan pemerintah daerah dapat membuat perencanaan kebijakan dan program pendidikan secara lebih terarah, dalam upaya mencapai tujuan-tujuan pendidikan yang berkualitas.
Dr. Ir. Eko Warisdiono M.M., Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Sekolah Dasar menyampaikan, dalam rangka menindaklanjuti hasil Sesmen Nasional yang sudah dirilis oleh Kemendikbudristek beberapa waktu lalu, Direktorat Sekolah Dasar menggelar webinar tentang bagaimana platform Rapor Pendidikan akan mendukung hasil Asesmen Nasional tersebut.
“Kementerian secara komprehensif ingin merancang suatu sistem pendidikan yang terintegrasi, berteknologi dan berbasis data. Nah tiga hal inilah yang akan kita kompilasi untuk peningkatan mutu pendidikan,” kata Eko Warisdiono (20/4/22).
Melalui Rapor Pendidikan ini satuan pendidikan dimudahkan memiliki data hasil evaluasi. Kemudian karena terintegrasi, jadi semua aktivitas satuan pendidikan bisa digunakan secara komprehensif, sehingga diharapkan pendidikan di sekolah dasar terencana dengan baik menggunakan basis data.
“Kita harus tunjukan kepada masyarakat bahwa apa yang dikerjakan oleh satuan pendidikan dan kementerian semuanya berawal dari suatu permasalahan yang ada sebagai cerminan dari hasil Asesmen Nasional. Oleh karena itu mari kita manfaatkan webinar ini untuk bisa berinteraksi langsung dengan narasumber-narasumber hebat kita. Sehingga nanti bisa memberikan pemahaman dalam merancang dan menyusun perencanaan untuk satuan pendidikan melalui rapor pendidikan,” imbuhnya.
Dra. Rahmah Zulaiha M.A., Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya Pusmendik, Kemendikbudristek mangatakan, tujuan dari Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) adalah melakukan pembelajaran yang asimetris, adaptif dan tentunya disesuaikan dengan kondisi masing-masing siswa.
“Kalau kita memberikan beban yang terlalu banyak untuk siswa yang kemampuan kognitifnya belum mampu, tentunya anak-anak ada keterpaksaan. Jika anak terpaksa akibatnya nanti dia putus asa. Tetapi kalau sebaliknya, anak diberi beban yang ringan dibandingkan dengan kemampuannya, tentunya nanti akan memberikan peluang. Jika ia merasa bosan dengan tugas ringan, maka bisa ditambahkan dengan tugas yang cukup berat,” paparnya.
AKM memetakan potensi murid dalam 4 tingkat, baik itu literasi maupun numerasi. Yaitu mulai dari tingkat yang paling bawah adalah “perlu intervensi khusus”, kemudian tingkat di atasnya adalah “dasar”, lalu “cakap” dan paling tinggi adalah “mahir.”
Dari hasil ANBK tahun 2021, yang perlu intervensi khusus untuk literasi membaca adalah murid yang belum mampu menemukan dan mengambil informasi ekspresif yang ada dalam teks, ataupun membuat interpretasi sederhana. Kemudian murid yang kemampuannya masih di tingkat dasar adalah murid yang mampu menemukan dan mengambil informasi eksplisit yang ada dalam teks, serta membuat interpretasi sederhana.
Sedangkan yang cakap adalah murid yang sudah mampu membuat interpretasi dari informasi implisit dalam teks, dan mampu membuat kesimpulan dari hasil integrasi beberapa informasi dalam suatu teks.
Selanjutnya murid yang kemampuannya paling atas atau mahir adalah murid yang mampu mengintegrasikan beberapa informasi lintas teks, mampu mengevaluasi isi kualitas cara penulisan suatu teks, dan bersikap reflektif terhadap isi teks.
”Murid dikatakan mencapai kompetensi minimum untuk literasi membaca maupun numerasi, kalau dia sudah berada pada level cakap dan mahir,” katanya. Jadi, kalau melihat pencapaian kompetensi minimum pada literasi anak sudah memahami informasi baik yang tersurat maupun tersirat, itu dapat dikatakan bahwa anak tersebut sudah mencapai kompetensi minimum untuk literasi membaca.
Sedangkan untuk level kompetensi numerasi paling bawah atau perlu intervensi khusus, yaitu murid hanya memiliki pengetahuan matematika yang terbatas dan juga murid menunjukkan penguasaan konsep yang masih parsial. ”Hasil AKM itu sudah bisa dilihat di Rapor Pendidikan. Inilah yang perlu menjadi perhatian satuan pendidikan dan dinas pendidikan untuk perbaikan kualitas pembelajaran ke depan,” katanya.
Cara masuk ke aplikasi rapor penddikan :
- Klik tombol “Masuk sebagai Satuan/Dinas Pendidikan” di halaman ini (raporpendidikan.kemdikbud.go.id/)
- Pilih akun Google dengan alamat email berakhiran @dinas.belajar.id atau @admin.jenjang.belajar.id